Berita  

Kuasa Hukum Protes, Surat Panggilan Tidak Sah Sementara Jawaban Sudah Diterima PN Jakut

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata terhadap Eva Biksuni yang juga mantan narapidana, dalam kasus pemalsuan akta otentik dan kakak kandungnya Ernie Jauwan nampak kebingungan. Sebab, pernyataan hakim dalam persidangan tidak sinkron dengan pernyataan yang disampaikan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada sidang yang digelar hari Rabu (20/5/2026).

Ketua Majelis Hakim terkesan ingin segera menutup persidangan dengan mengetuk palu dan menyatakan surat panggilan tergugat satu Ernie Jauwan yang kini tinggal di Australia dianggap tidak sah.

“Surat panggilan ini kita anggap tidak sah,” kata Ketua Majelis Hakim Hanifzar.

Sebelum hakim mengetuk palu, Stefani, SH selaku kuasa hukum penggugat Katarina langsung mengajukan keberatan.

“Kami keberatan Yang Mulia. Surat jawaban dari Ernie sudah diterima pengadilan, bagaimana mau dikatakan tidak sah,” kata Stefani.

“Kami sudah menerima surat jawaban tersebut,” lanjut Stefani.

Mendengar pernyataan Stefani, majelis hakim kaget lalu mengecek kebenarannya dan sidang langsung di skors.

“Sidang kita skors selama 15 menit,” ujar Hanifzar sambil mengetuk palu.

Majelis hakim memanggil Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan minta penjelasan terkait surat jawaban dari tergugat Ernie Jauwan.

“Kenapa pihak-pihak sudah dapat suratnya, kenapa majelis tidak diberitahu,” tanya Hanifzar kepada Juru Sita.

Setelah mendapat penjelasan dari Juru Sita akhirnya majelis hakim memahami dan sidang dilanjutkan kembali.

“Kita putuskan surat itu dinyatakan sah sebagai panggilan pertama. Hanya bukti tanda terima saja belum kita terima,” ujar hakim.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan akan mengirim kembali surat panggilan kedua kepada tergugat Ernie Jauwan yang tinggal di Australia sesuai alamat yang tercantum di dalam surat gugatan. Namun surat panggilan itu harus disertai dengan terjemahannya.

“Surat panggilan harus disertakan terjemahannya,” ujar majelis hakim lagi.

Untuk menunggu jawaban surat panggilan kedua, majelis hakim menunda sidang sampai 25 November 2026.

“Aturannya lima sampai enam bulan hingga satu tahun proses pemanggilan pihak yang berada di luar negeri,” tutur majelis hakim.

Usai sidang, Stefani mempertanyakan alasan majelis hakim terkait harus ada terjemahan yang dinilainya agak aneh. Kalau memang harus ada terjemahan, kenapa surat panggilan pertama tidak dikembalikan. Malah pengadilan menerima jawabannya.

“Kan aneh, nggak ada terjemahan tetapi ada jawabannya,” ujar Stefani.

Dijelaskan, awalnya majelis hakim mengganggap surat jawaban dari Ernie tidak sah. “Kami protes, bagaimana panggilan tidak sah, sementara jawabannya sudah diterima pengadilan,” ujarnya.

Katarina mengajukan gugatan perdata terhadap Ernie Jauwan dan adiknya Eva serta notaris terkait harta warisan peninggalan almarhum suaminya. Gugatan diajukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Aky Jauwan dan 1 tahun penjara kepada tergugat kedua Eva karena terbukti memalsukan akta otentik.

Katarina telah berjuang selama enam tahun untuk mendapatkan haknya dengan melaporkan Ernie Jauwan dan Eva serta orangtua keduanya, Aky Jauwan ke Polda Metro Jaya. Namun terhadap Ernie Jauwan perkaranya masih menggantung di Polda Metro Jaya karena setelah ditetapkan sebagai tersangka Ernie Jauwan langsung terbang ke Australia dan menetap di negeri kangguru.