Berita  

Autogate Bongkar Buronan Pembunuhan AS, Ditjen Imigrasi Deportasi WN Amerika dari Bali

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,saat memberikan keterangan pers sesaat sebelum penyerahan buronan kasus pembunuhan di Amerika kepada US Marshal.foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id– Teknologi autogate Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuktikan ketangguhannya. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, buronan kasus pembunuhan yang masuk daftar pencarian aparat penegak hukum Amerika Serikat, berhasil diamankan sesaat setelah menginjakkan kaki di Indonesia.

AJP ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ketika baru tiba dari Taipei, Taiwan. Setelah melalui serangkaian proses hukum dan koordinasi lintas negara, AJP akhirnya dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan ketat dari US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kecanggihan sistem autogate yang telah terintegrasi langsung dengan jaringan Interpol.

“Autogate Imigrasi telah terhubung dengan sistem Interpol 24/7. Setiap buronan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia akan langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian,” tegas Hendarsam.

Menurutnya, AJP langsung teridentifikasi ketika melintas di autogate setibanya di Bali. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional yang mencoba melarikan diri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.

“AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua hari kemudian, tepatnya 19 Januari, yang bersangkutan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan intensif dan ditempatkan di ruang detensi,” jelas Yuldi.

Selama masa penahanan, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat guna memastikan seluruh aspek teknis dan administratif pemulangan berjalan sesuai prosedur.

Hendarsam menegaskan, langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif keimigrasian atau selective policy, yang hanya memberi ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan nasional.

“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang taat hukum. Namun bagi mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, tidak ada tempat di negeri ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum nasional, dan mitra internasional dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

Penangkapan dan deportasi AJP sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum, sekaligus menjaga kedaulatan serta keamanan negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan profesionalisme penindakan, dan memperluas kerja sama internasional untuk memastikan Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan transnasional,” pungkas Hendarsam.