Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi: 330 Tersangka Dibekuk, Kerugian Negara Tembus Rp243 Miliar

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni,beserta Puspom TNI ,PPATK Kejaksaan Agung RI, Pertamina, SKK Migas,saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Selasa (21/4).foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id– Komitmen memberantas mafia energi kembali ditegaskan. Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi hanya dalam 13 hari. Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 7 hingga 20 April 2026.

Pengungkapan besar-besaran ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa (21/4).

Nunung menegaskan, praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. “Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang diselewengkan adalah hak petani, nelayan, hingga sopir angkutan yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku menggunakan beragam modus untuk meraup keuntungan besar. Mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi dokumen dan kendaraan.

“Pembelian berulang BBM subsidi di berbagai SPBU, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode menjadi pola yang sering ditemukan,” ungkap Irhamni.

Untuk LPG, praktik yang dominan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga industri.

Tak hanya menyasar pelaku lapangan, penyidik juga memburu aktor intelektual di balik jaringan ilegal ini, termasuk pemodal dan penampung.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:

403.158 liter solar

58.656 liter pertalite

8.473 tabung LPG 3 kg

Ribuan tabung LPG non-subsidi berbagai ukuran

161 unit kendaraan roda empat hingga roda enam

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp243 miliar lebih hanya dalam periode pengungkapan tersebut

Tak berhenti di situ, sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam praktik penyalahgunaan. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Dampaknya nyata di tengah masyarakat: kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Langkah ini dilakukan dengan menggandeng PPATK serta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung RI, Pertamina, SKK Migas, dan Puspom TNI.

Polri menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Siapapun yang terlibat, dari operator lapangan hingga aktor di balik layar, akan ditindak tanpa kompromi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” tegas Nunung.

Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan, mulai dari penimbunan hingga penjualan di atas harga resmi.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran, sekaligus melindungi hak masyarakat kecil dari praktik culas yang merugikan negara.