Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kasus serius pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara (WN) Australia. Modusnya terbilang nekat: masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen sah melalui jalur udara menggunakan pesawat kecil dari Australia.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Ia didampingi Dirwasdak Imigrasi Yuldi Yusman serta perwakilan Kejaksaan Agung.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tindak pidana keimigrasian yang serius, menyangkut masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Masuk Tanpa Dokumen, Lewat Jalur “Sunyi”
Kasus ini bermula dari pendaratan pesawat jenis Piper PA-32-250 dengan nomor registrasi VH-EQD di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan, pada 17 November 2025. Pesawat tersebut diterbangkan oleh seorang pilot warga Australia berinisial DVD.
Namun di balik penerbangan itu, terselip pelanggaran fatal. Dua penumpang berinisial ZA dan CTR ikut masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah—bahkan nama mereka tidak tercantum dalam manifes penerbangan.
Investigasi mengungkap, pesawat sempat transit di sejumlah titik, termasuk landasan tanpa pengawasan imigrasi di wilayah Australia. Di lokasi inilah dua penumpang ilegal diduga dinaikkan ke dalam pesawat.
“Ini jelas merupakan modus illegal entry yang terorganisir, memanfaatkan celah pengawasan lintas negara,” ungkap Hendarsam.
Pilot Turut Dijerat, Perusahaan Ikut Disasar
Tak hanya penumpang, seorang pilot lain juga turut diduga terlibat sebagai pihak yang membantu masuknya WNA ilegal ke Indonesia. Dalam hukum pidana, peran tersebut masuk kategori turut serta atau membantu tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 114 ayat (2) UU Keimigrasian
Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana
Ketentuan ini mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen sah, serta pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan.
Lebih jauh, Ditjen Imigrasi juga menelusuri keterlibatan perusahaan aviasi yang digunakan dalam penerbangan tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan otoritas Australia untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Bukan hanya individu, tetapi juga entitas perusahaan yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berkas Lengkap, Siap Disidangkan
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahap lanjutan. Pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan.
Selama penyidikan, ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan negara sambil menunggu kelengkapan berkas.
Komitmen Tegakkan Kedaulatan
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak mentoleransi pelanggaran kedaulatan wilayah, terlebih yang dilakukan oleh warga negara asing dengan cara-cara ilegal.
Hendarsam menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, hingga otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga martabat dan kedaulatan bangsa. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran,” pungkasnya.












