Jakarta,Topikonline.co.id– Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang digelar Selasa (3/3/2026) terpaksa ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.
Sidang dilanjutkan Rabu (4/3/2026) dengan agenda jawaban termohon, replik, dan duplik. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka terhadap Pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya,” ujar Melissa dalam persidangan.
Menurut dia, KPK menjadikan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai dasar pembuktian adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Padahal, kata Melissa, beleid tersebut merupakan keputusan administratif yang diterbitkan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menegaskan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—merupakan kebijakan diskresi menteri yang mempertimbangkan kondisi lapangan, keselamatan jemaah, serta kesepakatan internasional terkait alokasi kuota.
“Tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA 130/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.
KPK menduga kuota tambahan 20 ribu jemaah yang semestinya lebih besar dialokasikan untuk haji reguler justru dibagi sama rata dengan haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam KMA Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan indikasi aliran dana dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
Sekitar 100 biro perjalanan haji disebut menerima kuota tambahan dengan jumlah bervariasi. Untuk mendapatkan satu kursi, biro perjalanan diduga membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta.
“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Yaqut didampingi 12 pengacara dalam gugatan ini, yakni Melissa Anggraini, Yupen Hadi, Andi Syafrani, Rivaldi, Deski Satria, M. Ali Fernandez, Hertanto, Dodi S. Abdulkadir, Sudirman D. Hurry, Radhie Noviandi Yusuf, Elvin Sasa Simbolon, dan Zefanya Christian Loupatty.

Agenda persidangan selanjutnya:
4 Maret 2026: Jawaban termohon, replik, dan duplik
5 Maret 2026: Pembuktian pemohon (tertulis/saksi/ahli)
6 Maret 2026: Pembuktian termohon
9 Maret 2026: Kesimpulan
11 Maret 2026: Putusan
Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK—sekaligus menguji batas diskresi pejabat publik dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik.












