Ekbis  

Pemerintah Tegaskan Aspek Halal Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id– Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepentingan nasional tetap menjadi panglima dalam setiap perjanjian dagang internasional. Aspek halal, sebagai bagian dari perlindungan konsumen, kepastian berusaha, dan penguatan daya saing industri nasional, ditegaskan tidak dapat dinegosiasikan.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/03). Pertemuan itu membahas implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap syariat Islam serta regulasi nasional tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal juga melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk, terutama makanan dan minuman, dijamin kehalalannya,” tegas Airlangga.

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki skema Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memungkinkan pengakuan sertifikat halal antarnegara. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diberikan. Hanya lembaga halal luar negeri yang telah diakui dan diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dapat menerbitkan sertifikat halal yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni:

Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)

American Halal Foundation (AHF)

Islamic Services of America (ISA)

Halal Transactions of Omaha (HTO)

Islamic Society of Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department

Dengan mekanisme tersebut, produk yang telah tersertifikasi oleh lembaga-lembaga tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa proses sertifikasi ulang, sepanjang tetap memenuhi ketentuan nasional.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Skema ini dinilai mempercepat arus perdagangan, sekaligus tetap menjaga standar kehalalan yang berlaku di dalam negeri.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat sepanjang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Standar SMIIC telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di Amerika Serikat guna memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.

Langkah ini, menurut pemerintah, menjadi bukti bahwa keterbukaan perdagangan tidak berarti mengorbankan prinsip dasar yang menyangkut keyakinan mayoritas masyarakat Indonesia.

Dalam forum tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi erat dengan MUI sebagai otoritas keagamaan yang menjadi payung utama penetapan fatwa halal di Indonesia.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungkasnya.

Pertemuan itu turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh bersama jajaran pimpinan lainnya.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kerja sama dagang strategis dengan Amerika Serikat tetap berjalan produktif, tanpa mengurangi kedaulatan regulasi nasional dan kepentingan umat. Dalam lanskap perdagangan global yang kian kompetitif, Indonesia menegaskan satu hal: halal bukan sekadar label, melainkan jaminan yang tak bisa ditawar.