Ekbis  

25 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Selamatkan Ribuan Jiwa

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, saat rilis barang bukti sabu 25KG,,foto:ist

Tangerang,Topikonline.co.id – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali dipukul telak. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membongkar penyelundupan sabu seberat 25 kilogram yang dikirim lintas provinsi menggunakan mobil mewah. Dua kurir diringkus, sementara jaringan pengendalinya masih diburu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) setelah serangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dan wilayah.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir Kota Tangerang dan Jakarta. Namun pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan, mengindikasikan adanya sistem komunikasi terstruktur dan terencana.

Mobil tersebut sempat terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari sana, kendaraan bergerak menuju Jawa Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua koper yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik sabu, sementara koper merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.

Modus penyamaran tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengelabui aparat dengan memanfaatkan kendaraan pribadi kelas premium agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Pembuntutan berakhir di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) di dalam kendaraan bersama barang bukti.

“Kedua tersangka merupakan residivis dan diduga kuat berperan sebagai kurir,” kata Jauhari.

Penangkapan ini disebut menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh empat hingga lima orang, maka 25 kilogram sabu dapat merusak puluhan ribu pengguna.

Kasus ini tidak berhenti pada dua kurir. Aparat kini memburu pemasok, jalur masuk, serta pengendali utama jaringan. Koordinasi dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional untuk mengungkap keterlibatan jaringan internasional.

“Kami pastikan ini bagian dari jaringan narkotika internasional. Pengembangan masih terus dilakukan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur darat dan pelabuhan masih menjadi celah favorit jaringan narkotika. Namun di sisi lain, aparat menunjukkan bahwa koordinasi lintas wilayah dan lembaga mampu memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan generasi bangsa.