Jakarta, Topikonline,co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang mendapat satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Sementara itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah kebijakan seremonial, melainkan bentuk penghormatan negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan Warga Binaan selama menjalani pembinaan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026 mencatat jumlah Tahanan dan Narapidana mencapai 272.394 orang. Sementara per 10 Februari 2026, terdapat 1.824 Anak dan Anak Binaan. Dalam konteks kepadatan hunian yang masih menjadi tantangan klasik lembaga pemasyarakatan, remisi dinilai sebagai instrumen legal sekaligus strategis untuk menjaga keseimbangan sistem pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan bahwa remisi dan PMP merupakan bagian integral dari sistem pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain berdampak pada aspek pembinaan dan manajemen hunian, kebijakan ini juga memberikan efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 tercatat menghemat alokasi biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp25.447.500.
Pemberian remisi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Momentum Imlek 2577 yang identik dengan shio Kuda Api turut dimaknai sebagai simbol energi, keberanian, dan pembaruan. Semangat itu, menurut Kemenimipas, menjadi refleksi komitmen menjalankan 15 Program Aksi Tahun 2026 sebagai bagian dari akselerasi reformasi pemasyarakatan—selaras dengan prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas layanan publik, tata kelola profesional, dan integritas institusi.
Di tengah sorotan publik terhadap persoalan overkapasitas dan kualitas pembinaan, kebijakan remisi ini menegaskan satu hal: pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, tetapi proses terukur untuk mengembalikan manusia ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab.












