Semanggi – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan yang ada di sekitar daerah Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jakarta Pusat adanya kecurigaan penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Kasubdit 1 beserta Kanit 3 dan anggota melakukan penyelidikan di sepanjang jalan Gunung Sahari tersebut dan mengamankan AS,” ujar Yusri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Kemudian petugas melakukan pengembangan di Jl.Siliwangi Residence, Cipaganti, Bandung dan dilakukan penangkapan di tempat kost terhadap tersangka MRM, DA dan YR alias Black ditemukan 1 butir Inek.
“Mereka mengakui asal barang didapat dari jaringan Lapas Banceuy, Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, dari napi YSB dan AB,” kata Yusri, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba AKBP Johannes Kindangen.
Dari keterangan AB, bahwa memiliki kaki dan Jaringan di Lapas Garut yang tinggal di Jl.Babakan Irigasi dan tim mengejar dan melakukan penangkapan terhadap J, YCL dan H di amankan di Lapas Garut dimana Y memiliki kaki yang tinggal di Jl. Sukarasa Kota Bandung dan berhasil di amankan dan ditangkap TR.
Kemudian terhadap TR dilakukan pengembangan di rumah kontrak bedengan samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung Jakarta Timur.
Saat ditangkap, lanjut Yusri, TR melakukan perlawanan dan merebut senjata api petugas, lalu diberikan tembakan peringatan dua kali namun TR tetap melakukan perlawanan/penyerangan terhadap petugas.
“Untuk menjaga keselamatan petugas maka terhadap TR dilakukan tindakan tegas yang terukur,” jelasnya.
Diungkapkan, terhadap tersangka TR di berikan pertolongan dan dibawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setibanya di rumah sakit oleh tim dokter, TR dinyatakan meningal dunia/MD.
Bersama para tersangka diamankan barang bukti 1 Pucuk Senpi rakitan jenis Revolver dengan 6 anak peluru, 1 klip plastik kecil berisikan pecahan lnek berat brutto 0,42 gr tersimpan dalam kotak kacamata, 1 klip plastik kecil berisikan 1 butir inek berat brutto 0,84 gr, 1 klip plastik sedang berisikan 68 butir inek berlogo helokity warna ungu berat brutto 23.41 gr. 1 klip plastik kecil berlogo panda warna abu-abu berat brutto 1.19 gr, 1 tas yang didalamnya berisi sabu berat bruno 3.284 gr, 1 klip plastik sedang berisi inek 109 butir berbentuk tulang berat brutto 38.89, 1 klip plastik sedang berisi inek 46 butir berbentuk hello kity berat brutto 16,37 gr, 1 klip plastik kecil berisi pecahan inek berat brutto 3,83 gr, 1 klip plastik kecil berisi inek 40 butir berat brutto 13,70 gr, 1 klip plastik kecil berisi pecahan inek berbentuk tulang berat brutto 11,65 gr, 1 karung yang berisi ganja berat brutto 10 kg.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). frynang












