Metro  

Polsek Johar Baru Amankan Residivis Kasus Narkotika

Johar Baru – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisial WH (22), yang diketahui sebagai seorang residivis kasus sama yang baru saja bebas dari penjara.

Awalnya, polisi mencurigai WH yang tengah berada di dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan II Rt.09/07 Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Tanpa banyak bicara petugas langsung menangkap serta menggeledah WH.

Ketika dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 35 gram dan 18 butir pil inex dari tangan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru IPTU M. Rasid mengatakan, dari penggeledahan terhadap WH telah ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan pil inex. “Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika, SH, menambahkan, pelaku baru dua bulan bebas dari penjara.

“Tersangka patut diduga sebagai pengedar melihat adanya barang bukti timbangan digital,” ungkap Endy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan