Tangerang,Topikonline.co.id— Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan praktik ilegal yang melibatkan lima warga negara asing (WNA). Tak hanya diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal, kelimanya juga terindikasi terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Kasus ini terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen perjalanan yang diajukan secara daring melalui aplikasi e-Visa.
Pada 29 Agustus 2026, dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga WNA Vietnam, LVT, DVD dan DIH, mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA).
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa tiket kepulangan yang menjadi salah satu syarat pengajuan. Tiket tersebut diduga bukan milik para pemohon, melainkan milik orang lain yang telah diubah identitasnya.
Petugas kemudian memanggil kelima WNA untuk klarifikasi pada 7 September 2026. Pengawasan tak berhenti di meja pemeriksaan. Petugas Imigrasi Tangerang bergerak ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tempat tinggal mereka.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas elektronik yang tidak lazim.
Sebanyak 28 perangkat elektronik diamankan, terdiri atas satu komputer, satu laptop dan 26 telepon genggam. Saat ditemukan, sejumlah perangkat tersebut bahkan sedang beroperasi secara otomatis.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar dan saat ditemukan sedang beroperasi secara otomatis,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.
Pemeriksaan lebih mendalam mengungkap dugaan peran masing-masing WNA. Kelimanya diketahui baru sekitar satu bulan berada di Indonesia.
Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi. Sementara tiga WNA Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online berkedok permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Imigrasi juga menemukan adanya tujuh WNA lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, mereka telah melarikan diri. Dua di antaranya bahkan telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan tetap terbuka.
Barron menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, khususnya dalam menerapkan prinsip selective policy.
“Orang asing yang diperbolehkan berada di Indonesia adalah mereka yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” tegas Barron.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Ketika izin tinggal diduga dijadikan pintu masuk untuk menjalankan aktivitas ilegal, aparat imigrasi dituntut bergerak lebih jauh untuk membongkar jaringan di baliknya.












