Palembang,Topikonline.co.id– Polda Sumatera Selatan menunjukkan taringnya dalam perang melawan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, aparat berhasil membongkar puluhan jaringan kejahatan migas dengan menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal serta menangkap 129 tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers berskala besar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), yang turut dihadiri unsur Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas merupakan bagian dari dukungan terhadap program Ketahanan Energi Nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Penegakan hukum, kata dia, berjalan beriringan dengan solusi agar aktivitas masyarakat dapat beralih ke jalur yang legal.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua kini dapat dikelola masyarakat melalui koperasi, BUMD maupun UMKM. Syaratnya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” ujar Kapolda.
Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa aparat tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku yang tetap memilih menjalankan bisnis BBM ilegal.
“Siapa pun yang menolak mengikuti mekanisme yang sah akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel membeberkan capaian penindakan selama tujuh bulan terakhir. Sebanyak 96 laporan polisi (LP) berhasil ditangani dengan 129 tersangka diamankan.
“Total barang bukti BBM ilegal yang berhasil kami sita mencapai 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.
Dari keseluruhan perkara tersebut, 26 kasus telah dinyatakan P21, 24 kasus memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain menyita BBM ilegal, penyidik juga mengamankan berbagai sarana yang digunakan para pelaku. Sebanyak 50 kendaraan disita, terdiri atas 9 kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda sepuluh yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun mendistribusikan BBM ilegal.
Tak hanya memburu pelaku distribusi, Polda Sumsel juga menindak praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang selama ini menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 11 kasus illegal refinery, menetapkan 13 tersangka, serta menyita 125.320 liter minyak ilegal. Bahkan, dalam sejumlah operasi di wilayah Musi Banyuasin, empat kendaraan milik pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan saat proses penindakan berlangsung.
Pengungkapan besar-besaran ini menjadi salah satu operasi penegakan hukum paling signifikan di sektor migas di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.
Deretan puluhan truk sitaan yang dipajang di lokasi konferensi pers bukan sekadar barang bukti, melainkan simbol terputusnya rantai distribusi bisnis ilegal yang selama ini merugikan negara, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.
Melalui operasi yang masif dan berkelanjutan, Polda Sumatera Selatan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi mafia migas untuk terus mengeruk keuntungan dari praktik ilegal. Penegakan hukum akan terus dikawal, seiring dibukanya jalur legal bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya migas sesuai ketentuan perundang-undangan.












