14 Hari Kedepan Semua Orang Dalam Mobil dan Motor Wajib Pakai Masker

Semanggi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) ini hingga 23 April mendatang, untuk memutus penyebaran virus corona.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, bahwa sepeda motor pribadi boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan masih diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta antara pengemudi dan pembonceng satu alamat,” ujarnya dalam video conference bersama Forkopimda DKI, di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.

“Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang,” katanya, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Aster Kodam Jaya Kolonel Inf Jacky Ariestanto, dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.

“Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak. Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang,” ucapnya.

“Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker,” tegasnya. fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *