Wadanramil Johar Baru : Lindungi Diri dan Lingkungan dari Covid-19 dengan Prokes Ketat

Johar Baru – Babinsa kelurahan Kampung Rawa Pelda Endang S, anggota Koramil 08/Johar Baru melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di Pasar Gembrong Lokbin Abdul Gani, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Wadanramil 08/Johar Baru Kapten Kav Irwan Setiawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan berupa pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat di wilayah binaan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini berupa pengawasan prokes terhadap warga masyarakat yang berkegiatan di pasar agar selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Menurut Irwan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 dari wilayah binaan mengingat pasar sebagai tempat keramaian.

“Pengawasan prokes ini disertai dengan imbauan secara humanis agar warga masyarakat mengerti akan bahaya pandemi dengan melindungi diri sendiri serta lingkungan,” tandasnya.

Turut serta dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas kelurahan Kampung Rawa anggota Polsek Johar Baru, aparat kelurahan dan Satpol PP. fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *