Usai Rakornis, Ini Kata Polda Metro dan Kemen ATR/BPN Soal Mafia Tanah

SEMANGGI – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menganggap kasus mafia tanah yang menimpa orangtua mantan Wamenlu Dino Patti Djalal sebagai pintu masuk untuk memberantas mafia tanah.

Pasalnya, keberadaan mafia tanah sudah sangat meresahkan para pemilik tanah. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan rapat koordinasi teknis dengan tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di, Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Kami melaksanakan rapat koordinasi teknis penyidikan untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran kepada wartawan, usai Rakornis.

Menurut Fadil, pihaknya akan serius untuk menangani permasalahan mafia tanah dengan membela para pemilik tanah yang sah.

“Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor ini satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rapat koordinasi ini untuk bisa kita tuntaskan bersama,” tegasnya.

Sementara saat yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberantas mafia tanah sejak penandatanganan nota kesepahaman 2018.

Misalnya dalam hal terjadinya pemalsuan data tanah dan pemalsuan alasan, yang merugikan pihak lain, yang mana pengujian materi pidana diluar kewenangan kita, bekerja sama dengan Polri dan hasilnya menjadi dasar kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan.

“Dan nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar pra operasi bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus terkait mafia tanah. Pada akhirnya diharapkan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku mafia tanah ini,” tambahnya.

Dalam rentang tahun tersebut, lanjut Agus, ada 180 kasus yang telah ditangani. “Ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P21, ada yang sudah penetapan tersangka, dan tindak lanjut dari apa yang kita laksanakan bersama Polda Metro Jayaa, hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan,” lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Dino Patti Djalal melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah orangtuanya menjadi korban mafia tanah.

Polisi langsung bergerak cepat dengan meringkus 15 orang tersangka yang diduga telah berkomplot memalsukan sertifikat tanah rumah milik orangtua Dino Patti Djalal tersebut. fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *