Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Subdit Jatanras Amankan 10 Pelaku

Semanggi – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal atau sengaja menggugurkan kandungan, di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan tersebut diamankan 10 orang pelaku berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dokter berinisial DK dalam melakukan aborsi kepada pasien dibantu 2 asisten yaitu, LL dan YA dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh tersangka LA (pemilik klinik aborsi).

“Tersangka DK lulusan UISU (universitas Islam Sumatera Utara) Fakultas Kedokteran lulus tahun 2017 dengan gelar S.Ked dan masih melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan hanya selama kurang lebih 2 bulan, dan tersangka DK belum mempunyai Sertifikat Profesi sebagai dokter,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (23/09/2020).

Menurut Yusri, bahwa aborsi yang dilakukan DK dengan cara memasukkan selang yang ada kanulanya atau sambungan ke dalam vagina pasien RS melalui forsio atau mulut rahim.

“Tersangka DK melakukan aborsi terhadap janin yang berumur kurang dari 14 minggu,” katanya.

Ia mgungkapkan, kegiatan aborsi yang tidak memiliki izin untuk praktik kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya tersebut melakukan penawarannya melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial, biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan.

Biaya aborsi berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000. Jumlah pasien rata-rata perhari antara 5-10 orang dengan omset berkisar antara Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000.

“Omzet keuntungan yang didapatkan dari bulan Maret 2017 sampai bulan Agustus 2020, selama 42 bulan sebesar di atas Rp 10 miliar,” tutur Yusri.

Saat yang sama, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan terhadap penangkapan 10 pelaku aborsi ada 4 tahapan.

“Pada tahap pertama aborsi menjaring calon ibu janin melalui website. Tahap kedua calon ibu yang hendak melakukan aborsi membuat janji lewat WA dengan membayar biaya registrasi. Tahap ketiga tersangka DK melakukan aborsi. Kemudian tahap keempat pasca aborsi dan membuat janin ke septic tank,” tambah Calvijn.

Tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *