Kendari,Topikonline.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
Ketujuh WNA tersebut saat ini diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan.
“Kepada ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novrian.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menilai keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari sinergi kuat antara Imigrasi dengan aparat Kepolisian.
Menurutnya, menjaga kedaulatan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang menghormati hukum, namun tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan yang dapat mengganggu ketertiban dan kedaulatan negara.












