Ekbis  

Tipu Korban Ratusan Juta, Polda Metro Amankan Pecatan Briptu Polda Sumsel

Semanggi – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku penipuan, yang dilakukan oleh RMF (34) alias Sarif Hendrawan, polisi desersi berpangkat Briptu dari Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk meyakinkan korban S, tersangka RMF mengaku jika dirinya adalah seorang anggota polisi aktif berpangkat Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) dan berdinas di Mabes Polri.

Bahkan, korban dijanjikan pelaku bisa meminjamkan uang senilai Rp3 Milyar, dengan alasan memiliki jaringan sampai ke Bank Dunia, dengan syarat korban harus memiliki agunan berupa sertifikat.

“Saat itu korban, S tidak memiliki sertifikat, namun korban ingin dan butuh meminjam uang senilai Rp.3 miliar tersebut. Dengan celah itulah pelaku menawarkan kepada korban untuk bisa memiliki sertifikat, tapi sertifikat apartemen,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Tak sampai disitu, lanjut Yusri, pelaku merayu korban bahwa ada unit apartemen di Basura City seharga Rp 700 juta. Bahkan, untuk mendapatkan unit apartemen tersebut, korban cukup membayar DP Rp 150 saja. Nantinya, dengan surat bukti pembayaran DP Rp150 juta ini, dijadikan sebagai dokumen-dokumen aggunan untuk bisa mencairkan dana senilai Rp3 miliar rupiah tersebut.

Alhasil, korban pun bersedia dan mencicil awalnya pada Rabu (20/1) sebesar Rp. 60.000.000, diserahkan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan pada keesokan harinya diserahkan lagi Rp. 70.000.000, di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat kepada tersangka.

“Uang tersebut tidak benar digunakan untuk uang muka pembelian satu unit apartemen di Bassura City Jatinegara Jakarta Timur, namun uang tersebut digunakan untuk uang muka pembelian mobil,” kata dia.

Karena merasa curiga, korban melakukan pengecekan terkait kebenaran idientitas tersangka sebagai anggota kepolisian. Hasilnya, identitas tersangka tidak terdaftar. Begitupun dengan transaksi jual beli unit apertemen Basura yang ternyata hanya fiktif.

Tersangka RMF alias Sarif Hendrawan berhasil ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimsus PMJ, di Kantor Auto 2000 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (22/1) lalu.

Dijelaskan Yusri, polisi menggeledah tempat tinggal RMF yang saat ini pengangguran dan ditemukan seragam anggota Polri. “Pelaku mengaku, dengan bermodal seragam Polri itulah, dapat mempermudah pelaku dalam meyakinkan korban saat melakukan aksi penipuannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. fer

Tinggalkan Balasan