LUMAJANG – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menggulung pengedar pil koplo dan motor sport Ninja merah 250 CC.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban, dalam keterangan resminya, Sabtu (03/08/2019).
Dikatakan, pengguna pil koplo, Devi (24), warga desa Kedawung, kecamatan Padang, kabupaten Lumajang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di Areal pertokoan Plaza.
“Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lana,” ujarnya.
Ternyata Lana yang dimaksud telah ditangkap duluan oleh Tim Cobra yang sedang berpatroli di rayon utara. Tim Cobra yang saat itu berpatroli menggunakan trail, melihat Lana menggunakan Ninja Merah 250 cc, dimana motor tersebut ter identifikasi pernah digunakan untuk kejahatan, membuat Tim Cobra mengejar dan menghentikannya.
Setelah di mintai kelengkapan STNK motor tersebut, Lana pun tak bisa menunjukan dan harus dibawa ke Mapolres Lumajang. Diketahui, identitas Lana adalah Abdul Rohman Maulana (18) Desa Tukum, kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim Cobra menyampaikan, Lana mengaku membeli Ninja 250 cc dari media sosial Facebook seharga 23 juta Rupiah.
“Padahal, saya tau harga baru dari kendaraan ini masih diatas 60 juta Rupiah. Sudah pasti kendaraan ini adalah hasil tindak kriminal, melihat perbedaan yang sangat mencolok dari harga motor tersebut. Tim saya juga melakukan pengejaran karena motor itu sudah kami identifikasi pernah digunakan untuk melakukan kejahatan,” tambahnya. fernang












