Pangkal Pinang,Topikonline.co.id – Polemik penanganan 53 ton pasir timah yang diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, mendapat tanggapan dari Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah.
Rudi menegaskan, material timah yang menjadi perhatian publik tersebut bukanlah barang tanpa identitas. Menurutnya, berdasarkan data Satlap Tricakti, pasir timah itu merupakan milik salah satu mitra PT Timah yang telah terdaftar dan berada dalam pengawasan Satlap.
Ia menyebut pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terbentuk persepsi bahwa seluruh material yang diamankan otomatis merupakan hasil aktivitas ilegal.
“Material itu sudah kami data sebagai milik mitra PT Timah. Salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan tata kelola timah, termasuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” kata Rudi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, setiap material milik mitra PT Timah yang berada dalam pengawasan Satlap didata secara rinci dan dilakukan pengecekan berkala. Apabila ditemukan perubahan jumlah, pemilik wajib memberikan penjelasan.
Rudi menjelaskan, saat ini sebagian mitra PT Timah terpaksa menyimpan sementara material timah di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang resmi disebut belum mampu menampung seluruh hasil produksi.
Namun demikian, penyimpanan tersebut, kata dia, tidak dilakukan secara sembarangan. Mitra diwajibkan melaporkan keberadaan material kepada Satlap Tricakti sehingga lokasi maupun jumlah barang tetap berada dalam pengawasan.
“Kami mendata barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, sebelum dilakukan pengamanan oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satlap Tricakti mengaku telah menyampaikan informasi mengenai status material tersebut kepada Kapolres Belitung.
Dalam koordinasi itu, Satlap menjelaskan bahwa pasir timah tersebut merupakan material milik mitra PT Timah yang telah terdata dalam sistem pengawasan.
Namun belakangan, kata dia, pihaknya mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Menurut Rudi, kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman di lapangan.
“Kami melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.
Meski memberikan klarifikasi, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghambat ataupun mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Ia menegaskan, saat material diamankan, personel Satlap tetap menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Rudi juga mengingatkan bahwa keberadaan pasir timah di rumah atau gudang sementara tidak dapat langsung disimpulkan sebagai indikasi penyelundupan ataupun tindak pidana.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar seluruh material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.
Rudi menjelaskan, penyimpanan sementara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Ia berharap koordinasi antarinstansi semakin diperkuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih berjalan di tangan penyidik kepolisian. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












