Metro  

Ternyata Perampok SPBU Di Hang Lekir, Sopir Sendiri

Semanggi – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap S, pelaku perampokan bos SPBU di Hang Lekir. Pelaku diamankan di kediamannya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejadian ini menimpa korban bernama Hartono Sugimin. Uang setoran penjualan dari SPBU Hang Lekir senilai Rp 70 juta raib digondol pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/05/2019), saat pegawai SPBU bernama Dita Pratiwi Amalia hendak menyetor uang Rp70 juta ke rumah Hartono menggunakan sepeda motor.

Setelah mengantar uang tersebut, Dita kembali ke SPBU untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun tidak berselang lama, Hartono menelepon dan mengatakan bahwa ia baru saja menjadi korban perampokan.

“Tiba di rumah Pak Hartono Sugimin sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu Dita langsung memberikan uang hasil setoran ke korban lewat pintu kecil gerbang rumah,” jelas Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/05/2019) siang.

“Korban Hartono bercerita bahwa uang hasil setoran senilai kurang lebih Rp 70 juta telah dirampok,” ungkap sang korban.

Ia mengatakan, pelaku tak lain merupakan sopir korban. Dari keterangan pelaku ia melakukan aksi kejahatannya itu karena desakan ekonomi.

“Tersangka mempunyai hutang di bank sejumlah 25 juta. Kemudian dia juga ingin membayar biaya anaknya sekolah,” tambah Ade.

Pelaku yang sudah bekerja selama 4 tahun itu tergiur dengan uang sang majikan karena setiap hari sang bos menerima setoran sekitar 70 sampai 80 juta.

Berdasarkan hal itulah, niat jahat terbesit dalam hatinya untuk berbuat tindak kejahatan pada bosnya. Ditambah lagi pihak bank yang tiap hari menagih utang pelaku.

“Pelaku yang sudah tau kebiasaan bos, setiap jam 21.00 dipastikan sudah menerima uang setoran SPBU,” ungkapnya.

Namun, Hartono pun tidak mengetahui bahwa pencuri uangnya itu adalah anak buahnya sendiri.

“Kita menemukan bukti yang mengarah ke pelaku. Tapi dia mengaku merasa khilaf karena butuh uang. Jadi korban itu tau pencurinya setelah polisi menangkapnya atas laporan sang korban bahwa ada pencurian di rumahnya,” ucapnya.

Bersama dengan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp84 juta, kunci pagar, dan satu unit motor.

Kepada pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ferry

Tinggalkan Balasan