Semanggi – Polda Metro Jaya dibantu Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan fokus untuk membubarkan kerumunan warga di permukiman padat penduduk, dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran virus corona.
“Di tempat yang padat penduduk, masih banyak kerumunan. Untuk itu polisi dan TNI lewat Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan bersama sama dengan RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk membubarkan semua kerumunan yang ada di sana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam pernyataan resminya via video conference, di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Dalam Pergub tentang PSBB, kata Yusri, kerumunan lima orang atau lebih dapat dikenai sanksi pidana.
“Penindakan adalah cara terakhir, polisi tetap mengedepankan imbauan secara humanis dan persuasif untuk membubarkan kerumunan massa, 5 orang atau lebih,” kata Yusri, didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, Aster Kodam Jaya Kolonel Inf Jacky Aristanto, dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ia berharap semua masyarakat memiliki kesadaran untuk taat dan patuh dalam penerapan PSBB ini.
“Azas keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Kami berharap masyarakat sadar, patuh atas kebijakan PSBB. Sebag ini semua untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama,” kata Yusri. fry












