Metro  

Subdit Umum Jatanras PMJ Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Pegadaian

Semanggi – Subdit Umum Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (komplotan spesialis pembobol kantor pegadaian) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Tersangka R (MD, 38 tahun), berperan sebagai Kapten/ pimpinan kelompok aksi pencurian, menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, bersama dengan tersangka lainnya mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, mencabut/ merusak cctv yang ada di TKP, dan I alias K (39) berperan Mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas di TKP dan mengambil barang – barang berharga di TKP, serta D alias P (38 tahun) berperan Memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan, juga AS alias A, berperan Mengebor dan menjebol dinding TKP dan masuk ke dalam TKP, menjebol brankas yang ada di TKP dan mengambil barang – barang berharga,” ujar Kombes Pol R. Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/05/2018).

Ia mengatakan, komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan. Kemudian setelah mereka mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih hari pada saat akhir pekan untuk melaksanakan aksinya karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur, di Pondok Gede, Kota Bekasi, dan Jati Makmur, Kota Bekasi, Cilodong, Depok, serta Pancoran Mas, Depok.

“Setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, mereka membagi tugas sesuai peran masing-masing. Ketika mereka sudah bisa menjebol tembok dan besi/ teralis pengaman dan memasuki TKP tersebut mereka langsung menguras habis barang barang berharga seluruh isi pusat gadai tersebut,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, didampingi oleh Wadir Reskrimum AKBP Ade Ary.

Adapun total kerugian mencapai Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) terdiri dari barang-barang elektronik dan uang tunai. Dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 10 (sepuluh) buah peluru kaliber 9 mm, 5 (lima) buah tabung oxygen gas, 1 (satu) buah tabung gas elpiji, 10 (sepuluh) buah obeng panjang, 1 (satu) buah tangga almunium, 1 (satu) buah tangga tali, 2 (dua) buah mesin bor, 8 (delapan) buah linggis besi, 1 (satu) buah gergaji kayu, 2 (dua) buah mata las berikut selang, 1 (satu) buah golok, 10 (sepuluh) buah mata anak bor, Beberapa bongkahan besi bekas brankas yg sudah dihancurkan menggunakan las, 16 (enam belas) unit handphone berbagai merek, 2 (dua) unit laptop.

 

“Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *