Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keberhasilan Tim Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pelaku penggandaan data nasabah bank (skimming).
“Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan Hukum Mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pencurian dan atau Pemalsuan,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yusri mengungkapkan, dua dari ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing yaitu VK (49), WNA Rusia, NG (47), WNA Belanda, dan RW (47), WNI.
“Para pelaku ini meletakkan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah di duplikat ke blank card,” kata Yusri didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit IV/Tipid Siber Kompol Rovan Richard Mahenu.
Adalah VK, yang menggunakan blank card berisi data nasabah yang didapatkan dari orang dengan nickname Tokyo1880 (masih dalam pengejaran petugas, DPO) pada aplikasi telegram. VK kenal dengan Tokyo1880 saat berlibur di Bali pada 2020.
“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai guide turis Jakarta-Bali. VK mengajak NG yang baru 4 bulan tinggal di Indonesia, untuk mengantarkannya berpindah-pindah ke ATM di wilayah Bekasi dan Jakarta, untuk melakukan tarik tunai dan transfer ke rekening tampungan yang sudah dipersiapkan,” ucap Yusri.
Tersangka RW adalah yang memegang dan menguasai rekening tampungan tersebut. Ia ditangkap bersama 951 blank card.
“Para tersangka mendapatkan 10 hingga 20 persen dari setiap ATM. Sisanya disetor ke rekening tampungan. Kemudian dari rekening tampungan tersebut dikirim ke bos atasannya A (DPO) melalui virtual account milik aplikasi PINTU (Trading Crypto/Jual Beli Bitcoin),” ungkap Yusri.
Diketahui RW kenal dengan A (DPO) saat menjalani hukuman di Lapas Salemba dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sindikat ini mengakui sudah melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil meraup Rp 1,7 miliar.
Kasus ini terungkap karena ada laporan nasabah Bank BUMN yang tidak melakukan transaksi, namun uang di ATM kosong.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV pada mesin ATM diketahui bahwa yang melakukan transaksi tersebut adalah bukan nasabah pemilik rekening sehingga patut diduga data milik nasabah telah dicuri dengan modus operandi skimming,” pungkasnya. *fer












