Semanggi – Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penyebaran berita bohong/hoaks terkait baju sitaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka IAS (26), EW (29) dan AM (21).
“Tersangka memanfaatkan gambar, video dan foto yang merupakan kegiatan-kegiatan resmi kemudian diberikan suatu catatan yang seolah-olah benar atau bohong pada beberapa waktu yang lalu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) siang.
Hal ini, lanjut Trunoyudo yang didampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Akbp Ardian, memberikan suatu opini negatif terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam proses penegakan hukum yang sangat komitmen dan konsisten untuk mengungkap dalam rangka perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kasus ini berawal dari tangkapan layar yang viral di media sosial akun Twitter @askrlfess dan Whatsapp berupa status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor (thrifting). Dengan narasi jika baju bekas impor itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Sementara pada status WA, “Ngakak banget punya aa katanya ‘enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini”.
Lebih lanjut Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan, dari postingan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan siapa yang melakukan hal tersebut.
Disebutkan Kombes Pol Auliansyah Lubis, akun Twitter tersebut mempunyai 1,7 juta pengikut berdiri sejak November 2019. Untuk tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Tengah. AM di Sukabumi Jawa Barat.
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka EW mengunggah berita bohong di medsos dan mengirimkan direct message ke akun @Askrlfess. Unggahan pada akun tersebut dilakukan otomatis dengan sistem BOT (Robot) yang didaftarkan tersangka IAS sebelumnya dari pesan langsung oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.
Sedangkan tersangka AM mengunggah di status WhatsApp, unggahan tersebut merupakan gambar yang diambil dari medsos Tiktok.
Dari pengakuannya, AM bertujuan untuk candaan kepada adik dari saksi AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke medsos lainnya. AM kemudian baru mengetahui statusnya viral setelah melihat unggahan di Instagram pada 3 April 2023.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *fer