Berita  

Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Kaltim Amankan 3 Debt Collector

TOPIKONLINE.CO.ID – BALIKPAPAN: Kasubdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Kaltim AKBP Beddy Suwendi menangkap 3 pelaku pemerasan (debt collector) terhadap korban pelapor Endah pemilik mobil Innova Reborn nopol KT 1229 DR.

“Ketiga pelaku pemerasan Angga, Firman dan Rian, beserta barang bukti berupa uang tunai Rp20.000.000. Ketiga pemeras diamankan ke posko untuk proses pengembangan,” ujar AKBP Beddy Suwendi, Selasa (20/5/2025).

banner 600x600

Lanjut AKBP Beddy Suwendi, kronologi peristiwa perampasan dan pemerasan berawal ketika supir Doddy mengantar tamu dari Bontang ke hotel Max One. Setelah penumpang masuk ke dalam hotel, tiba-tiba didatangi oleh 3 orang dan memasuki mobil Innova Reborn serta mengatakan kalo mobil ini menunggak, dan driver diarahkan ke kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) di kawasan Perum Daun Vilage.

“Driver Rahmad di ajak Rian (debtcollector) ke kantor, namun menolak dan di ajak kembali ke ruangan dengan alasan ambil surat,” terangnya.

Setelah sampai di ruangan kantor MTF, kunci mobil yang dipegang oleh Rahmad dirampas oleh Rian, dan terjadi perdebatan keduanya. Kemudian Rian menyodorkan kertas kepada Rahmad untuk diminta menandatangani, namun Rahmad menolak.

Kemudian Rian mengatakan “klo kamu tidak mau tanda tangan, kamu ga bisa keluar dari sini…”, karena Rahmad takut dan tertekan akhirnya Rahmad menandatatangani surat tersebut.

“Selanjutnya Rahmad menghubungi Dody selaku pemilik kendaraan dan menginformasikan kejadian tersebut. Selanjutnya Dody dan istrinya mendatangi kantor MTF yang di Bontang untuk minta penjelasan terkait mobil Innova Reborn yang telah diambil oleh debtcollector, dan diarahkan ke Balikpapan,” imbuhnya.

Sampai di Balikpapan, Dody dan istrinya ke kantor MTF di Daun Vilage untuk menanyakan perihal mobil innova reborn, kemudian diarahkan oleh pihak MTF, agar berkomunikasi terkait biaya penanganan penarikan kepada pihak ketiga.

Pelapor bertemu dengan Angga dan Firman di Cafe Batavia Pentacity untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000. setelah itu pelapor meninggalkan cafe tersebut.

“Endah menghubungi Angga dan menanyakan biaya penarikan yang diketahui Angga minta uang Rp20.000.000. Apabila tidak dapat memenuhi uang tersebut, maka tidak dapat melakukan pelunasan dan bahasa tersebut dibenarkan oleh pihak MTF. Karena keberatan Dody dan Endah membuat pengaduan hotline ke Polda,” tuturnya.

Ketiga diduga menerima uang sebesar Rp20 juta yang diminta sebagai syarat untuk pengembalian kendaraan yang sebelumnya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector. Uang tunai dan tanda terima turut diamankan sebagai barang bukti.

“Langkah ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini, proses pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan,” pungkasnya. (Amin)