Semanggi – Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu mata uang dollar AS, sebanyak 3.922 lembar pecahan 100 dollar, senilai Rp 5,85 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan mengatakan, dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan 12 orang tersangka.
“Sebanyak 12 tersangka berhasil kita amankan berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y, M, AGS, RW, R, MS, A dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023), didampingi Direktru Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Akbp Tyas Puji Rahadi.
Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, keduabelas pelaku ini berasal dari dua kelompok berbeda yang menawarkan uang dollarnya secara personal dari mulut ke mulut. “Penyidik menelusuri informasi mengenai sekelompok orang yang menawarkan uang dollar AS palsu,” katanya.
Lebih lanjut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, penyidik Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencoba menghubungi pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli dan membuat janji untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat.
Dari pertemuan itu, tiga orang penjual ditangkap dengan barang bukti 1.934 lembar uang palsu pecahan USD 100.
“Dari ketiga orang dari TKP pertama selanjutnya dilakukan pengembangan, penyidik kemudian menangkap lagi sebanyak lima orang beserta 988 lembar dollar palsu,” terang Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Di tengah proses penyelidikan, lanjut Auliansyah, penyidik kembali mendapatkan informasi adanya kelompok lain yang juga menawarkan uang palsu pecahan USD 100. “Penyidik menangkap empat pelaku lain di sejumlah lokasi dengan barang bukti 1.000 lembar uang dollar palsu,” tandasnya. *fery