Jakarta, Topikonline.co.id – Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang dan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (10/2/2026). Kasus ini menyeruak sebagai salah satu skandal terbesar di sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir, dengan estimasi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
CPO “Disamarkan” Jadi Limbah
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik korupsi diduga dilakukan melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) yang secara kepabeanan tetap masuk dalam HS Code 1511—dan karenanya tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta Pungutan Sawit—diduga sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Komoditas tersebut kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Dengan skema itu, eksportir diduga menghindari kewajiban fiskal serta rezim pengendalian ekspor yang berlaku.
Padahal, dalam rentang 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan ketat pembatasan ekspor CPO untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme DMO, persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan levy sawit.
“Komoditas strategis nasional diperlakukan seolah-olah bukan CPO, sehingga bisa lolos dari pembatasan dan kewajiban pembayaran kepada negara,” ujar Anang.
Libatkan Pejabat dan Direksi Perusahaan
Sebelas tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pelaku usaha. Mereka adalah:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ.
TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik menduga para tersangka tidak hanya mengetahui aturan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun dan memanfaatkan mekanisme klasifikasi yang menyimpang. Bahkan, ditemukan indikasi adanya kickback atau imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan administrasi ekspor tanpa koreksi.
Selain itu, penyidik menyoroti penggunaan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang belum memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan rujukan teknis dalam praktik ekspor.
Dampak Sistemik dan Alarm Tata Kelola
Skema ini dinilai berdampak sistemik. Negara diduga kehilangan penerimaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat signifikan. Lebih dari itu, kebijakan pengendalian ekspor yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri menjadi tidak efektif.
Kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Namun estimasi sementara menunjukkan potensi kerugian belasan triliun rupiah, terutama dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi ekspor terbesar di sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir.
Dijerat UU Tipikor, Langsung Ditahan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesebelas tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun kasus ini menjadi peringatan keras bahwa celah regulasi, kompromi pengawasan, dan kongkalikong antara oknum pejabat dan korporasi dalam sektor strategis dapat berujung pada kerugian negara dalam skala masif.
Perkara ini diperkirakan belum berhenti pada 11 nama. Penyidik membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema ekspor yang diduga sarat manipulasi tersebut.












