Hukum  

Kuasa Hukum Nadiem: Saksi LKPP Tegaskan Tak Ada Kemahalan Harga, Narasi Korupsi Rontok di Sidang Chromebook

Tim kuasa Hukum Nadiem Makarim

Jakarta, Topikonline.co.id — Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim kian menggerus narasi dugaan korupsi yang selama ini dibangun. Empat saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara tegas menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop yang dipersoalkan.

Fakta tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, usai persidangan, Senin (9/2/2026). Menurutnya, keterangan saksi dari lembaga negara yang berwenang dalam sistem pengadaan nasional itu menjadi pukulan telak bagi tudingan adanya kerugian negara.

“Sejak awal sudah jelas, kebijakan penggunaan Chrome OS tidak bermasalah dan tidak menimbulkan kerugian. Ujungnya tinggal dipersoalkan soal pengadaan laptop. Hari ini justru empat saksi dari LKPP menyatakan dengan lugas: tidak ada kemahalan harga,” tegas Ari.

Ari menilai, hasil audit yang sebelumnya menyebut dugaan kemahalan harga kini kehilangan pijakan, setelah dibantah langsung oleh kesaksian resmi LKPP di bawah sumpah.

“Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog, sesuai prosedur, dan harga yang digunakan adalah harga termurah di pasar. Ini bukan klaim pembelaan, tapi pernyataan resmi LKPP,” ujarnya.

Ia juga menyoroti integritas saksi-saksi LKPP yang dinilai konsisten dan independen dalam memberikan keterangan.

“LKPP tidak berada di bawah Kemendikbud dan tidak berada di bawah Nadiem. Mereka berdiri sendiri. Mereka berani bicara tegas karena tidak menerima apa pun. Berbeda dengan pihak-pihak lain yang keterangannya berbelit-belit karena tekanan atau kepentingan tertentu,” kata Ari.

Bahkan, Ari menyebut ekspresi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak puas saat saksi-saksi LKPP tetap konsisten menegaskan tidak adanya kemahalan harga.

“Tadi kelihatan jaksa agak kesal. Tapi faktanya tidak berubah. Saksi LKPP konsisten, tidak ada kemahalan harga dan itu mereka jamin,” ungkapnya.

Dengan terbukanya fakta tersebut, Ari mempertanyakan arah persidangan ke depan yang menurutnya kian kehilangan substansi.

“Kalau Chrome OS tidak bermasalah, pengadaan laptop juga tidak bermasalah, lalu apa lagi yang dicari? Sidang ini mau membuktikan apa?” ujarnya.

Ia juga menepis isu publik yang menyebut harga satu unit laptop mencapai Rp10 juta, yang dinilainya sekadar narasi tanpa dasar fakta.

“Itu isu liar. Dari mana angka Rp10 juta itu? LKPP sudah cek marketplace, sudah diuji, dan faktanya tidak seperti itu. Semua sesuai aturan,” tegas Ari.

Ari mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan ruang membangun asumsi dan opini yang berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan narasi. Jangan sampai anak-anak muda yang punya kapasitas dan niat membangun bangsa justru dikorbankan oleh opini menyesatkan,” pungkasnya.

Penasehat Hukum Desak Profesionalisme PPK dan Peran LKPP

Di tempat yang sama, pernyataan Ari diperkuat oleh tim penasihat hukum Nadiem, Dr. Sudirman D. Hury. Ia menyoroti keterangan salah satu saksi dari lingkungan Kemendikbud, yakni Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Yogyakarta yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Sudirman, seorang PPK semestinya memiliki profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas, mengingat syarat utama jabatan tersebut adalah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta pemahaman menyeluruh terhadap regulasi.

“PPK itu wajib memahami aturan pengadaan, mulai dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 hingga Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dengan bekal itu, seharusnya tidak mudah gentar oleh intimidasi atau intervensi siapa pun,” tegasnya.

Sudirman juga mendesak mantan Ketua LKPP untuk menjelaskan secara komprehensif peran lembaga tersebut, tidak hanya dalam menyusun kebijakan dan SOP pengadaan, tetapi juga dalam pembinaan sumber daya manusia serta pengawasan pelaksanaannya.

“LKPP punya fungsi pembinaan dan pengawasan agar KPA dan PPK mampu menjalankan tugas dengan benar. Kalau fungsi itu berjalan optimal, persoalan seperti yang terjadi di Kemendikbud seharusnya tidak muncul,” ujarnya.

Sidang perkara pengadaan Chromebook pun dinilai semakin mendekati titik terang, setelah lembaga kunci dalam sistem pengadaan negara memastikan tidak ada pelanggaran harga maupun prosedur dalam proyek tersebut.