Hukum  

Sidang Kasus Penganiayaan Tia Afriani Kembali Digelar, Enam Saksi Dihadirkan

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Tia Afriani dengan terdakwa mantan bosnya, Siti Raminah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keenam saksi yang dihadirkan antara lain Tia Afriani (korban), Hie Meli (atasan baru Tia), Pieter (suami Hie Meli), Daud Taufik (petugas keamanan), Fauzi (saksi mata), dan dr. Anita Simarmata, dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Dalam kesaksiannya, Tia mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan verbal antara Siti Raminah dan Hie Meli. Tia yang saat itu berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan oleh terdakwa.

“Awalnya cekcok mulut, saya mencoba melerai. Tapi kemudian ibu Mina (Siti Raminah) menoyor kepala saya. Saya hanya bilang, ‘kenapa sih, Kak, saya cuma cari makan’, tapi dia malah memukul saya,” ujar Tia di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Tia mengaku kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari terdakwa. Ia menyatakan sering dihina dan difitnah oleh Siti Raminah di lingkungan tempat kerjanya di kawasan Cipulir.

“Dia sering mengatai saya lonte, bahkan menyebut saya bisa dipakai siapa saja, termasuk para pemilik toko,” ungkap Tia.

Kesaksian Tia turut diperkuat oleh pernyataan saksi-saksi lain yang hadir di lokasi kejadian. Mereka mengonfirmasi bahwa pemukulan terjadi setelah terjadi adu mulut antar dua pihak.

Sementara itu, dr. Anita Simarmata yang melakukan visum terhadap korban menyebutkan adanya luka lebam yang mengindikasikan bekas pukulan, serta dampak psikologis berupa trauma.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam akibat pukulan. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma,” jelas dr. Anita dalam sidang.

Menanggapi tuduhan tersebut, terdakwa Siti Raminah membantah telah memukul korban dengan kepalan tangan.

“Saya memang menyentuh, tapi hanya dengan jari, bukan dengan kepalan tangan,” ujar terdakwa membela diri.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan menghadirkan saksi-saksi tambahan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan relasi kerja yang rumit dan dugaan kekerasan di lingkungan usaha kecil.