Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan dua tersangka kasus penipuan ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali/reseller), Rihana-Rihani selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen. Karena mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, (4/7).
Dikatakan juga, kedua tersangka sudah tahu kalau mereka sedang menjadi target buruan Polri. Karena itulah mereka jadi sering berpindah-pindah apartemen.
“Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” AKBP Imam melanjutkan.
Dijelaskan, penangkapan tersangka kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.
“Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak keamanan setempat maupun pengamanan di apartemen tersebut, ” AKBP Imam berujar.
Kedua tersangka sementara masih dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Seperti diketahui, tim khusus Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa.
“Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (4/7). Bembo












