Semanggi – Subdit 4 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan penangkapan tersangka DPO kasus tindak pidana pembunuhan berencana serta pembakaran mayat ECP (54) dan MAP (23).
Ketiga tersangka RS alias Rodi (36), S alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) ditangkap di wilayah OKU Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, sedang bersembunyi di gubuk kebun kopi milik orang tua Rodi.
“Usai melakukan pembunuhan, Alpat dan Rodi pulang kampung, di Lampung. Dari Lampung mereka bergerak ke OKU Selatan. Berkat bantuan Polda Lampung, DPO tersebut dapat ditangkap pada Kamis (5/9),” ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Bersama tersangka diamankan 1 buah Hp merk Xiaomi, 1 buah Hp merk VIVO dan ATM BRI.
“Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman mati, dan minimal hukuman 20 tahun penjara,” sambung Dir Reskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi Ario Seto. frynang