Metro  

Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Seorang Guru Ditangkap Polisi

Semanggi – Subdit 4 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang guru berinisial MIK (38), yang melakukan penyebaran berita hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana di bidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/01/2019).

Dikatakannya, pelaku ditangkap usai menulis di akun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, Polisi melakukan penyelidikan.

“Kita tangkap di rumahnya di Cilegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

“Tulisan ada @dahnilanzar, ‘Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh’,” sambungnya membacakan tulisan pelaku.

Dalam tulisan itu, lanjutnya, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan ‘Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 01 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.

Kepada penyidik, lanjutnya, dia mengaku sengaja melakukan hal itu dengan maksud memberitahukan kepada tim pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02. Namun, motif pelaku hingga kini masih didalami. Awalnya dia menyebut hanya merasa ingin mengunggah saja.

“Dia berdalih kalimat merupakan salinan dari akun medsos lain. Namun dia tak bisa menunjukkan asalnya,” jelasnya.

Pada kasus hoax 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos ini, Polisi sudah menangkap empat orang di tempat yang berbeda, yaitu J, HY, LS dan BBP.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” pungkasnya. fer

Tinggalkan Balasan