Sejak diterapkannya sistem pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari 1 November – 6 Desember 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memblokir 193 nomor polisi kendaraan bermotor.
Ke-193 nomor polisi kendaraan bermotor itu diblokir karena tidak membayar denda atas pelanggaran yang dibuat.
“36 hari pertama penerapan ETLE terekam 2.581 pelanggaran dari dua lokasi yang terpasang kamera pengawas. Di Jalan M.H Thamrin terjadi 1.995 pelanggaran dan di Jalan Medan Merdeka 586 pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (07/12/2018).
“Nah, dari jumlah tersebut sebanyak 193 pelanggar tak bayar denda hingga akhirnya kami jatuhkan sanksi blokir nopol kendaraan,” tambahnya lagi.
Dari 2.581 pelanggar selama 36 hari penerapan ETLE, lanjutnya, sebanyak 679 pelanggar sudah terkonfirmasi. Sementara yang sudah membayar denda tilang sebanyak 439 pelanggar.
Sedangkan untuk pelanggar yang terkirim ke penggadilan dan menerima amar putusan dari penggadilan sebanyak 258 pemilik kenderaan.
Ia menjelaskan, kendaraan akan diblokir apabila tak melakukan tahapan dalam sistem tilang elektronik bilamana sudah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Tahapan dalam sistem tilang elektronik dimaksud terbagi menjadi tiga bagian. Tahap pertama yakni 3 hari untuk proses konfirmasi. Kemudian 8 hari untuk proses klarifikasi, dan terakhir 7 hari untuk membayar denda tilang.
“Kami konsisten menerapkan peraturan. Bagi pelanggar ETLE yang tidak membayar denda akan diblokir,” pungkasnya. fer












