Jakarta, topikonline.co.id – Kabar santer mengenai revisi UU Ketenagakerjaan si respon Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mengelar Konferensi Pers yang diselenggarakan di LBH Jakarta (06/07/2019).
Adapun agenda dalam konferensi pers kali ini adalah Penjelasan sikap KSPI terkait terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. KSPI mendesak agar janji Presiden RI untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 segera dilakukan dengan memperhatikan usulan/masukan dari kaum buruh.
Agenda lain yang disampaikan dalam konfrensi pers tersebut adalah Penyampaian adanya potensi Gelombang PHK terhadap puluhan ribu pekerja.Penjelasan rencana aksi KSPI dan buruh Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pimpinan buruh yang lain. [Adang]












