Jakarta – Satuan Narkoba Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK berhasil menangkap seorang pemuda diduga pengedar narkoba di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (18/02/2018) pagi.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, S.H., melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo, SIK. mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas di sebuah rumah kostan di kawasan Kapuk.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Narkoba menggerebek rumah tersebut dan didapati pelaku RK alias A (35) menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram
“Pelaku (RK) kami tangkap di kamar kosannya. Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan satu buah kaleng kecil bertuliskan Extarmints yang berisi satu bendel plastik klip, satu buah celana panjang warna biru, dan satu unit Handpone merk Smartfren warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Vernal didampingi Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH.
Tersangka RK kini meringkuk di tahanan Mapolsek Kembangan dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi menegaskan, akan terus memberantas peredaran gelap narkoba dan mematikan ruang gerak segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK., MH. untuk memberangus peredaran narkoba dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur jika melawan petugas.
“Sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat, kami akan menghilangkan stigma masyarakat khususnya Jakarta Barat dari nama kampung narkoba,” tegasnya. (ferry)