Cengkareng – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan menangkap tiga tersangka berinisial Rc alias Ur binti Ab (43), Abm alias O bin M (46), Mab bin alm Ab (49).
Wakapolresta Bandara Soetta Akbp Anton Firmanto mengatakan, Rc berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak, Banten, tersangka Abm berprofesi wiraswasta dan berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan tersangka Mab berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi,” ujar Akbp Anton Firmanto kepada wartawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu, di Mapolresta Bandara Soetta, Kawasan Bandara JIA Gedung, Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/2/2023).
“Para tersangka ini merupakan sindikat ada yang mengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut,” tambah Akbp Anton Firmanto.
Dikatakan Akbp Anton Firmanto, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten. “Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan,” katanya.
Bersama para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti 3 buah ponsel yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; 3 buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; 3 kartu ATM digunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam keterangannya menambahkan jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.
“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” tambah Kombes Pol Roberto Pasaribu.
Selain itu, sambung Kombes Pol Roberto, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi.
Kombes Pol Roberto juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur. *ferry












