Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 3 Penjual Ilegal Airgun

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan Hartono (tengah), dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi (kanan).

Jakarta – Patroli cyber yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan tiga pelaku penjual ilegal senjata api jenis airgun di dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, FA (37), DK (29), dan ULM (33).

Tersangka FA diciduk saat mengantar airgun pesanan petugas yang menyamar pada Jumat (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

FA diamankan di parkiran Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka disita satu unit airgun model glock warna hitam silver, empat buah magazine, dan satu kantong plastik peluru warna putih.

Usai dari situ, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan didapatkan lagi barang bukti beberapa aksesoris senjata, tabung gas dan beberapa kantong plastik peluru.

“Tersangka mengaku sudah dua kali menjual airgun secara ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1).

“Untuk airgun yang dijual ke petugas, tersangka mematok harga Rp5,5 juta,” imbuhnya lagi.

Tiga hari sebelumnya, lanjut Faruk, aparat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengamankan dua tersangka untuk kasus serupa.

“Tersangka DK dan ULM berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengintaian dengan menyamar sebagai pembeli online airgun,” kata Faruk.

“Keduanya bisa dibekuk setelah petugas mendapati kesamaan alamat pengirim dengan nama pemilik rekening yang dipakai untuk membayar pesanan airgun secara online,” tambahnya lagi.

Dari tersangka DK dan ULM, didapat barang bukti di antaranya, 20 pucuk airgun berbagai jenis dan tipe, ratusan peluru gotri, tiga tabung gas, kartu ATM, uang tunai Rp500.000, serta satu capture postingan di lapak jual media sosial online.

Menurut Faruk, airgun yang dijual ketiga tersangka punya tingkat bahaya yang lebih tinggi dibanding airsoft gun jika mengenai kulit.

“Daya letusnya lebih kencang dari airsoft gun. Sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *