Jakarta – Unit Jatanras Krimum dibawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Akp Hasoloan berhasil mengamankan tujuh orang preman dari perusahaan jasa penagih hutang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan bahwa anggota kami berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang.
“Ya Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban, Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat” ujar AKBP Edy Suranta Sitepu, Minggu (27/10/2019).
Ia menjelaskan, ke 7 tersangka ini berlindung dibawah bendera PT. Hai Sua Jaya Sentosa.
“Saat ini ke 7 pelaku dan korban sedang dilakukan proses penyelidikan dan kami masih melakukan pengembangan, untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference,” pungkas Edy. frynang