Jakarta,Topikonline.co.id – Korlantas Polri membantah informasi program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan hoaks dan bukan pengumuman resmi kepolisian.
Hoaks itu salah satunya beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Dalam klarifikasinya, Rabu (4/11/2026), Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar dan telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Korlantas menjelaskan, penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sementara tarif penerbitannya diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran SIM gratis yang disertai tautan pendaftaran melalui media sosial. Modus tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi dan penipuan digital.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengisi formulir online, mengunggah dokumen identitas, menyerahkan uang, maupun memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas.
Masyarakat juga diminta memastikan setiap informasi layanan SIM melalui kanal resmi kepolisian dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.












