Ekbis  

Polisi Tangkap Pengoplos Tabung Gas

Jakarta –  Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengolah gas dari 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, yaitu ADN alias End, LA, RSM, KND dan YEP.

“Keenam pelaku ini membeli bahan-bahan tabung gas LPG ukuran 3 kg berasal dari sub agen dengan harga rata-rata sekitar Rp 14.850 per tabung. Sedangkan harga jual ke warung seharga Rp 17.500 untuk gas tabung 3 kg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Adapun modal pelaku, Rp 59.400-Rp 70.000 untuk membeli 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan akan dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.

Dikatakannya, keenam pelaku ini ditangkap oleh Subdit III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit III/Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum, di dua tempat berbeda yakni di Tangerang dan di Jakarta Timur.

“Mereka ini melakukan pengoplosan ketika lokasi sedang sepi. Caranya  dengan menggunakan pipa selang regulator dan hanya membutuhkan waktu 30 menit,” jelasnya.

Tabung gas 12 kg itu dijual seharga Rp 135.000-Rp 150.000. Keuntungan yang didapat pelaku rata-rata sebesar Rp 65.000-Rp 75.600 per tabung.

Tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 1981, tentang Meteorologi Legal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fer

Tinggalkan Balasan