Kelapa Gading – Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Cipinang Oga G. Darmawan mengamankan produsen dan penjual cairan Vape (liquid vape) illusion mengandung MDMA ekstasi, yang tergabung dalam komunitas bernama Reborn Cartel.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono, didampingi Kasubdit 1/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, di Jalan Janur Elok VII Blok QH 5 Nomor 12, Kepala Gading, Jakarta Utara, Kamis (08/11/2018).
Adapun ke 18 tersangka, yakni TM (21), BUS (26 ), BR (21 ), DIK (24 ), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20 thn), AD (27), AR, ER (18), AG, TY (Napi/28), HAM (Napi/20), DW (25), COK (Napi/35), dan VIM (Napi/26).
Para tersangka menggunakan rumah di Jalan Janur Elok tersebut sebagai tempat memproduksi cairan vape mengandung ekstasi.
“Tersangka TM yang memiiki reseller dan anggota AG dan ER yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yang diperoleh dengan cara memesan keakun sosmed tersangka BR,” ujar Argo.
Sementara itu AKBP Jean Calvijn menambahkan, ke 18 tersangka dari sindikat Reborn Cartel yang diringkus dalam kurun waktu Oktober hingga November ini, dibagi dalam tiga kategori tempat.
Kategori pertama, di Jalan Janur yang menjadi laboratorium. “Di sini itu untuk memproses dan juga meracik bahan-bahan yang akan diproduksi,” katanya.
Lokasi kedua berada di Apartemen Paladian, yang dijadikan tempat untuk meracik dan mengemas produk dalam bentuk botol.
“Pemberian hologram untuk produk-produk Reborn Cartel, dilakukan di apartemen tersebut,” jelas Calvijn.
Lokasi ketiga yaitu di Apartemen Bassura, yang dijadikan sebagai tempat melakukan pengemasan (packaging) botol-botol berisi liquid ekstasi tersebut.
Calvijn menambahkan ketiga lokasi tersebut dikontrak atas nama BR, salah satu dari 18 tersangka yang berhasil diringkus polisi. “Untuk Paladian sudah berjalan 3-4 bulan, dan di Bassura sudah jalan 2-3 bulan,” pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114
ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun hingga hukuman mati. @ ferry












