Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta

Semanggi – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggagalkan peredaran narkotika jenis baru dari dua tersangka, berinisial SS dan ST. Sindikat jaringan internasional Malaysia-Pontianak-Jakarta.

Selain tersangka petugas menyita 900 butir narkotika jenis meroksetamina (mxe) berbentuk diamond, sabu seberat 1,2 Kg dan 54 butir ecstasy dan 135 butir happy five (h-5).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka dicokok di depan loby RS Husada, Sawah Besar, Selasa sore (12/2/2019).

Kemudian dalam penangkapan ditemukan barang bukti satu tas hijau beriis 2 amplop sahbu 250 gram dan 1 unit HP plus Sim Card.

Dalan pengembangan penyelidikan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya Senin (25/2/2019), pada Selasa 12 Februari petugas melakukan pengembangan di area parkir RS Husada Sawah Besar Jakarta Pusat pada pukul 18.40 WIB.

Kedua, lanjut Argo, di hari yang sama di salah satu Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat pada pukul 19.45. Ketiga, polisi kembali melakukan pengembangan di apartemen tersangka kedua di Green Central Taman Sari, Jakarta Barat, pukul 23.50.

Dalam keterangan persnya, Argo menyatakan awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat. Setelah didalami satu seminggu, di TKP ketiga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Selama pemantauan, lanjutnya, terlihat tersangka pertama meninggalkan TKP ketiga menuju TKP pertama. Setelah itu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti.

“Dari hasil interogasi tersangka pertama, rencananya barang bukti 50 gram sabu akan diantar ke pemesannya tersangka kedua,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka ke dua dan penggeledahan di TKP kedua dan ditemukan barang bukti.

Argo membeberkan dari hasil interogasi tersangka pertama dan kedua, diketahui masih ada lagi narkotika di apartemen mereka, sehingga petugas melakukan pengeledahan dan diketemukan barang bukti.

Argo menambahkan, dari hasil interogasi tersangka pertama diketahui barang bukti didapat dari R yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari Pontianak, dengan cara mengambil barang bukti di bawah pohon di belakang Mall Sunter.

Hasil kejahatannya, ungkap Argo, dikirim ke beberapa rekening N (DPO) asal Malaysia. “Saat ini petugas juga melakukan pengembangan ke DPO dan tersangka lainnya,” tandas Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancamaan maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *