Semanggi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat orang pelaku pembobol rekening nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Keempatnya, F (34), S (40), E (20) dan SW (43) dibekuk dari rumah kosan di Galur Sari III, kostan 178, kelurahan Utan Kayu, kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (19/9/2019).
Sementara dua pelaku lainnya R dan J, anggota sindikat ini, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kawanan ini kerap menyasar ATM yang ada di swalayan dan minimarket.
“Mereka sudah beraksi sejak 2014 lalu, modusnya, mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi yang di amplas” kata Argo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).
Kawanan itu beraksi di ATM BCA Alfamart kawasan Wisma Harapan, Tangerang, pada 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00.
Tersangka F mengantri di ATM tersebut, saat tiba gilirannya, F mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang sudah diamplas.
Dengan begitu, kata Argo, jika ada nasabah yang menggunakan ATM yang dimaksud, maka kartu ATM korban menjadi terganjal atau tak bisa keluar.
“Saat itulah F, menawarkan hendak membantu calon korban. Jika mau, maka pelaku dapat mengeluarkan kartu ATM yang dimaksud,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain dari bank yang sama.
“Ada juga pelaku lain yang sudah mengamati nomor pin kartu ATM korban. Jadi ketika kartu ATM korban sudah ditukar, para pelaku langsung menarik uang di kartu ATM itu atau mentransfer ke rekening pelaku dari mesin ATM lain,” papar Argo.
“Pelaku berhasil memperdayai korban dan menguras uang di rekening ATM korban sebanyak Rp 25 Juta. Uang itu habis dibagi-bagi ke enam pelaku,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman, empat pelaku dibekuk di rumah kostan atau asrama di Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Bersama para pelaku, jelas Argo, disita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa HP, puluhan kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi, amplas dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. frynang