Metro  

Polisi Amankan Pemilik 2.915 Butir Extasy

Semanggi – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir narkotika jenis extasy dengan tersangka AS dan RS dan melibatkan jaringan internasional yang diduga didalangi oleh warga negara Nigeria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan keberhasilan tersebut berawal informasi dari masyarakat, kemudian Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sekitar 1,5 bulan.

“Kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta. Setelah mendapat informasi, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/07/2018).

Ia menjelaskan, ribuan butir barang haram itu disembunyikan RS dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak. RS berhasil diringkus didepan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Paket extasy dilem atau dilakban dalam dus, seolah-olah dalam bungkusan itu adalah pakaian anak-anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak, yang ternyata didalamnya ada extasy,” ungkapnya.

Tersangka AS dan RS merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Tersangka (AS-red) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket,” tuturnya.

Dari pengembangan, RS  mengaku disuruh oleh AS, yang merupakan napi dari Cipinang.

“Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS,” tutupnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 132 subsider pasal 112 UU No.35 tqhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *