Semanggi – Tim Unit 2 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pemuda berinsial S (42) dan RS (42), yang merubah data pada Kartu Keluarga (KK). Untuk keperluan masuk Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, awalnya Vira Paranagari ingin mendaftar sekolah calon siswa bintara, di Polda Metro Jaya namun karena domisili Vira di Bogor, Jawa Barat maka keluarga ditawari jasa oleh tersangka S yang dapat mengurus pindah alamat ke wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (12/04/2018).
Lalu oleh tersangka S, dibuatkan KK palsu untuk Vira melalui tersangka RS yang bekerja di percetakan di wilayah Kramat Jati, dibuat jadi seolah-olah KK tersebut dibuat dua tahun lalu.
“Jadi salah satu syarat mendaftar sekolah calon bintara kepolisian, sudah berdomisili selama dua tahun saat calon siswa bintara polisi,” ungkap Kombes Pol Argo.
Barang bukti yang turut diamankan, 1 lembar KK palsu, 1 buah PC rakitan, 1 buah monitor, 1 buah scanner, 1 buah printer.
Para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (fernang)