Berita  

Polemik Tin Slag Babel Memanas, Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Keterlibatan Anak Gubernur

tin slag atau limbah hasil peleburan timah,,Foto:ist

Pangkal Pinang,Topikonline.co.id– Polemik pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang milik PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, terus menyita perhatian publik. Isu yang berkembang bahkan menyeret nama Harry Ardianto, anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta memunculkan spekulasi adanya rencana ekspor slag ke luar negeri.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, angkat bicara. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan maupun pihak-pihak yang dikaitkan.

Eka menepis kabar bahwa PT BBBS memiliki agenda mengekspor tin slag ke Laos atau negara lain. Menurutnya, seluruh kegiatan bermula dari hibah resmi slag milik PT Bangka Tin Industri kepada PT BBBS untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan limbah.

“Tujuan kami sejak awal sangat jelas. Slag tersebut merupakan hibah untuk riset dan pengembangan teknologi pengolahan agar memiliki nilai tambah ekonomi bagi daerah, bukan untuk diekspor,” ujar Eka kepada wartawan.

Ia menjelaskan, selama ini Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah, namun limbah hasil peleburan masih menjadi persoalan yang belum dikelola secara optimal. Padahal, berdasarkan berbagai kajian ilmiah, slag masih mengandung mineral yang berpotensi dimanfaatkan melalui teknologi pengolahan.

Karena itu, PT BBBS mengambil langkah melakukan penelitian sebagai bagian dari upaya hilirisasi limbah industri. Jika berhasil, proyek tersebut diyakini mampu mengurangi penumpukan slag, menciptakan nilai tambah ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, sekaligus menarik investasi baru.

“Kami ingin Bangka Belitung tidak hanya menjual hasil tambangnya, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi,” katanya.

Eka juga meluruskan informasi mengenai gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi.

Menurutnya, gudang tersebut bukan milik ataupun disewa oleh PT BBBS, melainkan disewa oleh PT Bangka Tin Industri. Bahkan, pemindahan slag ke lokasi tersebut merupakan inisiatif PT BTI.

“Gudang itu bukan milik maupun disewa PT BBBS. Pemindahan slag juga merupakan keinginan PT BTI, bukan atas permintaan kami,” tegasnya.

Eka mengaku prihatin atas munculnya pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan serius tanpa didukung bukti dan konfirmasi yang memadai. Ia menilai isu ekspor slag ke Laos hanya membangun opini tanpa dasar hukum maupun fakta.

“Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Jangan hanya membangun opini. Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

PT BBBS, lanjut Eka, telah berkoordinasi dengan tim hukum untuk mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Selain itu, perusahaan juga membuka peluang menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak benar.

Ia juga mempertanyakan proses jurnalistik salah satu media yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan. Menurutnya, wartawan yang bersangkutan sempat bertemu langsung dengannya sebelum berita diterbitkan, namun tidak mengajukan pertanyaan terkait tuduhan ekspor slag maupun isu lain yang kemudian dimuat.

“Setelah berita terbit baru menghubungi saya melalui WhatsApp. Padahal sebelumnya sudah bertemu langsung, tetapi tidak ada konfirmasi mengenai materi pemberitaan,” katanya.

Eka mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meminta klarifikasi terkait proses hibah slag tersebut.

Sebagai bentuk kooperatif, PT BBBS bersama PT BTI telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan, persetujuan hibah hingga dokumen pendukung lainnya.

“Kami mengapresiasi langkah Tipiter Polda Babel yang bekerja profesional. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan seluruh proses hibah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Secara terpisah, Harry Ardianto juga membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis slag maupun perdagangan timah.

Harry mengakui pernah bertemu seorang investor asing di Pangkalpinang. Namun, menurutnya, investor tersebut merupakan pengusaha asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan pertambangan.

“Kalau pertemuan dengan investor asing memang benar. Namanya Dr. Sing, investor kelapa dari Thailand. Tidak ada hubungannya dengan timah ataupun slag,” katanya.

Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung itu menegaskan seluruh aktivitas usahanya bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

“Saya tidak pernah bermain bisnis timah. Yang saya urus itu kelapa, aren, durian, ayam, dan udang. Urusan slag PT BTI saya tidak tahu sama sekali. Jadi informasi yang mengaitkan saya dengan bisnis slag sama sekali tidak benar,” tegasnya.

PT BBBS berharap polemik yang berkembang disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu sekaligus memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.