Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Gasak 2 ATM dan 2 Mobil Korban

Keterangan foto: Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Akbp Indrawienny Panjiyoga dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2023). *ferry

Semanggi – Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49) seorang wanita. Keduanya mengaku sakit hati dengan perkataan korban NSB (63).

Bacaan Lainnya

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). Didapat informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban. Awalnya para tersangka berencana membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online. Namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lanjut Trunoyudo, pada Senin 10 April 2023, kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk membunuh korban.

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” katanya.

Keesokan harinya 11 April, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah mendapatkan lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

Kejadian FM dimarahi tersebut berlanjut pada 12 April, hingga membuat sakit hati atas perlakuan korban.

“Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian FM menindih
korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang membantu FM dan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya
sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban ditarik FM dan SDS bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi,” ungkapnya.

Setelah korban tidak bergerak lagi, lanjut Trunoyudo, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Keduanya mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya dan
diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.

FM dan SDS kemudian meninggalkan korban, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik korban, satu buah ponsel, dua unit mobil BMW dan Toyota Fortuner.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Akbp Indrawienny Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik
Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten,” tambahnya.

Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan mobil Fortuner milik korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten.

Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran.

“Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jln. Letjen S Parman Kel. Sobo, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur,” terangnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. *fer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.