Semanggi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku hipnotis kriminal sindikat profesional berinisial DD, MMH dan TS.
Demikian disampaikan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari Syam, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (03/08/2018). “Mereka diamankan setelah korbannya, bernama Hanah melaporkan penipuan yang menimpa dirinya,” ujarnya.
Awalnya tersangka DD berpura-pura sebagai warga negara Singapura. Ia mengaku ke Indonesia hendak membagikan uang ke janda miskin dan kaum dhuafa.
Korban ditunjukkan uang dolar Singapura palsu oleh pelaku DD. Korban lalu ditawari menukarkan uang miliknya dengan uang dolar Singapura palsu, pecahan 1.000 dolar sebanyak 10 lembar.
“Dibawah pengaruh hipnotis, Korban menuruti permintaan mencairkan uang tabungannya, sebesar Rp40 juta. Uang tersebut dicairkan korban di BRI Cipulir,” kata Ade.
Tidak sampai disitu, melihat korban memakai perhiasan, pelaku juga menawarkan perhiasan tersebut untuk ditukar dengan 3.000 dolar Singapura palsu. Setelah berhasil menipu, pelaku menurunkan korban di kawasan Cidodol,” paparnya.
Ade mengimbau, masyarakat agar selalu berhati-hati dengan orang yang tidak dikenal. Apalagi orang tersebut mengaku ingin membagi uang ataupun berdalih bisa menggandakan uang.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan para pelaku sudah bisa membeli rumah. Ada juga uang yang ditransfer ke rekening saudara-saudaranya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Ade, didampingi Kasubdit 3/Resmob Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono. (ferry)