Metro  

Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba 17,45 Ton dan Tangkap 69 Tersangka Judi

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Timezone, serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika senilai Rp 1,07 triliun dan membongkar aliran dana ratusan miliar rupiah.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi akibat berbagai tindak pidana tersebut.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan, ada tiga klaster utama, yaitu pengungkapan perjudian digital yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51,” kata Komjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

“Selanjutnya, pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan atau yang kita kenal bernama Timezone. Kemudian yang ketiga, yaitu capaian pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari sampai Juni 2026,” sambungnya.

Pada klaster pertama, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Polisi juga memasukkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menemukan penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan nilai transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.

“Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar. Kami juga menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung,” ujar Komjen Asep.

Sementara itu, pada klaster kedua, polisi mengungkap praktik perjudian yang berkedok arena permainan Timezone. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian. Polisi memperkirakan omzet praktik perjudian itu mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

Untuk klaster ketiga, Polda Metro Jaya mencatat telah menerima 3.809 laporan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.196 tersangka yang terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.

Barang bukti yang disita mencapai 17,45 ton narkotika dengan nilai sekitar Rp 1,07 triliun. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 15,9 juta jiwa.

“Kami juga mengungkap laboratorium etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, selain peredaran sabu dalam jumlah besar, ganja lintas wilayah, serta distribusi obat keras,” kata Komjen Asep.

Kapolda mengimbau masyarakat tidak tergiur memperoleh keuntungan instan dari tindak pidana. Ia juga meminta masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening maupun pendirian perusahaan.

“Jangan bersedia menjadi direktur nominee, serta jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras lainnya,” pungkasnya.